Langsung ke konten utama

Musdes kopdes

 

ALUR PROSES MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DUKUNGAN DANA DESA MAKS. 30% UNTUK PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH



1. Persiapan Musdesus

Pelaksana:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa, dengan dukungan Pendamping Desa.

Langkah-langkah:

  1. BPD menerima Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2025.
  2. BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk menentukan waktu dan tempat Musdesus.
  3. Menyusun undangan resmi kepada:
    • Kepala Desa dan perangkat desa.
    • Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
    • Pendamping Desa (PLD/PD/TA).
    • Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur masyarakat lainnya.
  4. Menyiapkan dokumen pendukung:
    • Rencana usaha koperasi dan rencana pinjaman.
    • Draft skema dukungan Dana Desa maksimal 30% dari total Dana Desa.
    • Draft perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2025 bila dukungan disetujui.
    • Draft Perubahan RPJMDES, RKPDes Tahun 2026 Bila dukungan disetujui. 
  5. Menyediakan perlengkapan dan dokumentasi kegiatan.

Output: Undangan Musdesus dan kelengkapan dokumen siap.


2. Pelaksanaan Musdesus

Tempat: Balai Desa
Dipimpin oleh: Ketua BPD sebagai pimpinan musyawarah.

Susunan Acara dan Peran Narasumber

No

Kegiatan

Narasumber/Pelaku

Uraian

1

Pembukaan dan Pengantar Musyawarah

Ketua BPD

Menyampaikan maksud Musdesus sesuai Surat Edaran Menteri Desa No. 8/2025.

2

Pemaparan Kebijakan Desa dan Landasan Hukum

Kepala Desa

Menjelaskan latar belakang dan pentingnya dukungan Dana Desa maksimal 30% untuk pengembalian pinjaman KDMP.

3

Pemaparan Teknis Pendampingan dan Regulasi

Pendamping Desa (PD/PLD)

Menjelaskan dasar hukum Dukungan Dana Desa, Menjelaskan mekanisme teknis, dan tata cara perubahan RKPDes & APBDes tahun 2025   setelah Musdesus dan menjelaskan mekanisme teknis , dan tata cara Penyusunan RKPDES &APBDES tahun 2026

4

Pemaparan Rencana Usaha dan Skema Pinjaman Koperasi

Ketua Koperasi Desa Merah Putih

Menjelaskan rencana usaha koperasi, nilai pinjaman, proyeksi pendapatan, dan rencana pengembalian pinjaman.

5

Diskusi dan Tanya Jawab

Peserta Musdesus

Menyampaikan pendapat, saran, dan keberatan terkait rencana dukungan Dana Desa.

6

Penyepakatan Keputusan Musdesus

Ketua BPD (pimpinan musyawarah)

Menyepakati: (a) Dukungan pengembalian pinjaman koperasi dari Dana Desa (≤30%), (b) Keanggotaan masyarakat desa dalam KDMP.

7

Penandatanganan Berita Acara

Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua KDMP, Perwakilan Masyarakat

Mengukuhkan hasil kesepakatan Musdesus.

8

Penutupan

Ketua BPD

Menyampaikan hasil singkat dan rencana tindak lanjut.


3. Hasil dan Tindak Lanjut

Output utama:

  1. Berita Acara Musyawarah Desa Khusus, ditandatangani oleh:
    • Ketua dan Anggota BPD
    • Kepala Desa
    • Ketua Koperasi Desa Merah Putih
    • Perwakilan masyarakat
    • Pendamping Desa (sebagai saksi teknis)
  2. Keputusan Musdesus memuat:
    • Surat Persetujuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran ………  dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah putih
    • Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Pembayaran Pinjaman KDMP
    • Rekomendasi agar seluruh warga menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Dokumentasi kegiatan lengkap (foto, daftar hadir, notulen, hasil kesepakatan).

4. Penetapan dan Penganggaran

  1. Hasil Musdesus menjadi dasar perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran berjalan atau menjadi usulan Perubahan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2026.
  2. Kepala Desa menerbitkan:
    • Surat Keputusan Kepala Desa tentang hasil Musdesus.
    • Surat Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
  3. Anggaran dukungan Dana Desa maksimal 30% dialokasikan sesuai masa pinjaman koperasi.

5. Pelaporan dan Koordinasi Berjenjang

Pelapor: Pendamping Desa dan TAPM.

Alur pelaporan:

Desa  →  Kecamatan  →  Kabupaten/Kota  →  Provinsi  →  Kemendes PDTT

Isi laporan:

  • Waktu dan hasil pelaksanaan Musdesus.
  • Dokumen berita acara dan foto kegiatan.
  • Rekap keputusan dan rencana tindak lanjut.

6. Implementasi dan Pengawasan

  • Dana Desa digunakan sesuai hasil Musdesus dan ketentuan Permendesa No. 10/2025.
  • Pemerintah Desa bersama BPD dan Pendamping Desa melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas:
    • Kinerja Koperasi Merah Putih.
    • Ketepatan pembayaran pinjaman.
    • Partisipasi masyarakat dalam koperasi.
Selengkapnya materi dapat di unduh dibawah ini:


unduh berita acara musdes khusus ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF
unduh Surat Persetujuan Penggunaan Dana Desa  ;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF
unduh Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Pembayaran Pinjaman KDMP;
Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Strategi Membangun Kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk Percepatan Pelaksanaan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa Maksimal 30% bagi Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

  I. Latar Belakang Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih , Pemerintah Desa bersama BPD memiliki peran strategis dalam mempercepat penyelenggaraan Musdes khusus. Langkah ini penting untuk memastikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat memperoleh dukungan Dana Desa maksimal 30% secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan Permendesa dan Permenkeu terkait. II. Tujuan Strategi Mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) tanpa mengurangi prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat. Membangun kesepahaman antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus KDMP mengenai manfaat dukungan Dana Desa bagi ekonomi desa. Menyusun mekanisme kesepakatan yang selaras dengan Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Men...

Rapat Koordinasi TAPM Provinsi NTB dan Dinas Koperasi NTB Bahas Percepatan Dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Mataram, 16 Oktober 2025 — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi untuk membahas percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdes khusus) terkait dukungan dana desa bagi Koperasi Desa Merah Putih . Rapat yang dilaksanakan di kantor Dinas Koperasi NTB ini dihadiri oleh jajaran pejabat Diskop UKM NTB, Koordinator TAPM Provinsi NTB , serta perwakilan TAPM kabupaten/kota. Pertemuan ini difokuskan pada dua agenda utama, yakni percepatan pelaksanaan musdes khusus untuk menetapkan dukungan maksimal 30 persen dana desa dalam pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, serta percepatan pengajuan pinjaman koperasi tersebut ke bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Kepala Dinas Koperasi NTB dalam arahannya menyampaikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu model pemberdayaan ekonom...

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berdesa, cegah stanting

Hari bakti Pendamping Desa

Mentri desa terbaik