Musdes kopdes
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Blog ini berisi informasi resmi dan terkini mengenai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten DOMPU
ALUR PROSES MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) DUKUNGAN DANA DESA MAKS. 30% UNTUK PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPERASI MERAH PUTIH
Pelaksana:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa, dengan dukungan Pendamping Desa.
Langkah-langkah:
- BPD menerima Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2025.
- BPD berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk menentukan waktu dan tempat Musdesus.
- Menyusun undangan resmi kepada:
- Kepala Desa dan perangkat desa.
- Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
- Pendamping Desa (PLD/PD/TA).
- Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan unsur masyarakat lainnya.
- Menyiapkan dokumen pendukung:
- Rencana usaha koperasi dan rencana pinjaman.
- Draft skema dukungan Dana Desa maksimal 30% dari total Dana Desa.
- Draft perubahan RKPDes dan APBDes tahun 2025 bila dukungan disetujui.
- Draft Perubahan RPJMDES, RKPDes Tahun 2026 Bila dukungan disetujui.
- Menyediakan perlengkapan dan dokumentasi kegiatan.
Output: Undangan Musdesus dan kelengkapan dokumen siap.
2. Pelaksanaan Musdesus
Tempat: Balai Desa
Dipimpin oleh: Ketua BPD sebagai pimpinan musyawarah.
Susunan Acara dan Peran Narasumber
No | Kegiatan | Narasumber/Pelaku | Uraian |
1 | Pembukaan dan Pengantar Musyawarah | Ketua BPD | Menyampaikan maksud Musdesus sesuai Surat Edaran Menteri Desa No. 8/2025. |
2 | Pemaparan Kebijakan Desa dan Landasan Hukum | Kepala Desa | Menjelaskan latar belakang dan pentingnya dukungan Dana Desa maksimal 30% untuk pengembalian pinjaman KDMP. |
3 | Pemaparan Teknis Pendampingan dan Regulasi | Pendamping Desa (PD/PLD) | Menjelaskan dasar hukum Dukungan Dana Desa, Menjelaskan mekanisme teknis, dan tata cara perubahan RKPDes & APBDes tahun 2025 setelah Musdesus dan menjelaskan mekanisme teknis , dan tata cara Penyusunan RKPDES &APBDES tahun 2026 |
4 | Pemaparan Rencana Usaha dan Skema Pinjaman Koperasi | Ketua Koperasi Desa Merah Putih | Menjelaskan rencana usaha koperasi, nilai pinjaman, proyeksi pendapatan, dan rencana pengembalian pinjaman. |
5 | Diskusi dan Tanya Jawab | Peserta Musdesus | Menyampaikan pendapat, saran, dan keberatan terkait rencana dukungan Dana Desa. |
6 | Penyepakatan Keputusan Musdesus | Ketua BPD (pimpinan musyawarah) | Menyepakati: (a) Dukungan pengembalian pinjaman koperasi dari Dana Desa (≤30%), (b) Keanggotaan masyarakat desa dalam KDMP. |
7 | Penandatanganan Berita Acara | Ketua BPD, Kepala Desa, Ketua KDMP, Perwakilan Masyarakat | Mengukuhkan hasil kesepakatan Musdesus. |
8 | Penutupan | Ketua BPD | Menyampaikan hasil singkat dan rencana tindak lanjut. |
3. Hasil dan Tindak Lanjut
Output utama:
- Berita Acara Musyawarah Desa Khusus, ditandatangani oleh:
- Ketua dan Anggota BPD
- Kepala Desa
- Ketua Koperasi Desa Merah Putih
- Perwakilan masyarakat
- Pendamping Desa (sebagai saksi teknis)
- Keputusan Musdesus memuat:
- Surat Persetujuan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran ……… dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah putih
- Surat Kuasa Penempatan Dana Desa untuk Pembayaran Pinjaman KDMP
- Rekomendasi agar seluruh warga menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih.
- Dokumentasi kegiatan lengkap (foto, daftar hadir, notulen, hasil kesepakatan).
4. Penetapan dan Penganggaran
- Hasil Musdesus menjadi dasar perubahan RKPDes dan APBDes Tahun Anggaran berjalan atau menjadi usulan Perubahan RPJMDes dan RKPDes Tahun 2026.
- Kepala Desa menerbitkan:
- Surat Keputusan Kepala Desa tentang hasil Musdesus.
- Surat Rekomendasi Penjaminan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.
- Anggaran dukungan Dana Desa maksimal 30% dialokasikan sesuai masa pinjaman koperasi.
5. Pelaporan dan Koordinasi Berjenjang
Pelapor: Pendamping Desa dan TAPM.
Alur pelaporan:
Desa → Kecamatan → Kabupaten/Kota → Provinsi → Kemendes PDTT
Isi laporan:
- Waktu dan hasil pelaksanaan Musdesus.
- Dokumen berita acara dan foto kegiatan.
- Rekap keputusan dan rencana tindak lanjut.
6. Implementasi dan Pengawasan
- Dana Desa digunakan sesuai hasil Musdesus dan ketentuan Permendesa No. 10/2025.
- Pemerintah Desa bersama BPD dan Pendamping Desa melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas:
- Kinerja Koperasi Merah Putih.
- Ketepatan pembayaran pinjaman.
- Partisipasi masyarakat dalam koperasi.
Postingan populer dari blog ini
Strategi Membangun Kesepakatan dengan Pemerintah Desa dan BPD untuk Percepatan Pelaksanaan Musdes Khusus Dukungan Dana Desa Maksimal 30% bagi Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih
Rapat Koordinasi TAPM Provinsi NTB dan Dinas Koperasi NTB Bahas Percepatan Dukungan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya

Komentar